SOLOPOS.COM - Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui masuk keputusan MA.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri (Kejari) Wonosari Daniel de Rozari mengaku belum mendapat kabar mengenai vonis bebas kasus menyingkirkan kayu di BKSD Paliyan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daniel menyampaikan sampai saat ini belum mengetahui putusan kasasi atas vonis bebas yang diterima Mbah Harso. Dia mengatakan, hingga sekarang belum menerima pemberitahuan apa-apa tentang kasus tersebut.

“Informasi itu dari mana,” kata Daniel, Jumat (29/4/2016)

(Baca Juga : KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Kuasa Hukum Ajukan Memori Kontra Kasasi)

Dia menjelaskan, untuk upaya hukum lanjutan masih menunggu salinan putusan dari MA. Tanpa dokumen itu, maka JPU tidak bisa berbuat banyak, karena salinan tersebut menjadi bahan pertimabangan langkah ke depannya seperti apa.

“Kita harus memelajarinya terlebih dahulu tentang isi putusan dari MA,” katanya.

Untuk diketahui, kasus Mbah Harso mencuat sejak September 2014. Saat itu, ia dituduh telah melakukan penebangan kayu jati di kawasan BKSDA Paliyan. Namun dalam persidangan yang digelar pada 17 Maret 2015, hakim pengadilan Wonosari memutuskan terdakwa tidak bersalah dan divonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan mengajukan kasasi ke MA terhadap vonis bebas yang diputuskan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya