SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo bakal bertambah. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan setelah penetapan dua tersangka sebelumnya.

Jika nantinya penyidik menemukan minimal dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lagi. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka kasus ini yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, asal Kabupaten Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya merupakan anggota panitia diklat Menwa UNS Solo yang diikuti Gilang Endi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Kisah Cinta Tragis di Balik Legenda Sendang Pengantin Kandang Sapi Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penanganan kasus diklat Menwa yang berujung meninggalnya mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, Minggu (24/10/2021) lalu, masih dalam pengembangan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan tersangka. “Kami sedang kembangkan hasil lidik dan sidik setelah penetapan dua tersangka sebelumnya. Kita lihat nanti hasil sidik dan lidiknya,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Kampung Dekat Balai Kota Solo Ini Dulunya Kandang Satwa Buruan Raja Lho

Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti terkait keterlibatan pelaku lain, Kapolresta mengatakan akan kembali menggelar perkara penentuan tersangka baru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan berkas perkara pada kasus tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Secepatnya akan kaki lengkapi dan limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Biaya Masuk Sekolah PAUD di Soloraya, Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mengenai kedua tersangka yang sudah ditetapkan, Kasatreskrim mengatakan mereka saat ini masih ditahan. Ia mengatakan sejauh ini belum menerima permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, polisi juga merencanakan untuk menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tersebut. Namun, jadwal rekonstruksi masih menunggu tim penyidik dalam melengkapi fakta dan alat bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya