SOLOPOS.COM - Ravik Karsidi (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Solopos.com, SOLO — Mantan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, berharap kasus hukum yang terjadi di lingkungan kampus UNS terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) segera selesai.

“Ya kalau masukan saya, harapan saya mudah-mudahan ndang rampung,” ujar dia diwawancara wartawan seusai Seminar Nasional Kepanduan Hizbul Wathan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (6/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ravik yang kini menjadi Staf Khusus Menko PMK menceritakan semasa dirinya menjadi Rektor UNS ada program pemberian emotional and spiritual quotient atau ESQ. Program tersebut diberikan kepada para mahasiswa baru UNS selama dua hari.

Baca Juga: LKBH UNS Solo Siapkan 7 Advokat Bela 2 Tersangka Penganiaya Gilang

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu untuk anu lah, hati-hati yang keras itu harus ditata. Anak-anak muda yang heroik dari SMA ke kuliah harus ditata semua. Lah ini kan anak-anak baru juga. Seperti Anda ingat kan dulu pas ikut osmaru ada senioritas. Sama seperti itu,” kata dia.

Dengan pemberian materi ESQ atau yang sejenisnya, menurut Ravik dapat menyiapkan mahasiswa baru di jenjang pendidikan kuliah. Dia berharap Rektor UNS saat ini, Jamal Wiwoho, dan jajarannya bisa menghidupkan kembali kegiatan sejenis itu.

“Kalau diawal awal sudah ditata, ada ESQ, ya tidak hanya ESQ, tapi hal yang sifatnya seperti itu, pelatihan-pelatihan yang bagus. Mudah-mudahan Pak Rektor dan yang ada bisa menghidupkan kembali atau memberikan yang sejenis,” urai dia.

Namun saat ditanya apakah pemberian bekal ESQ atau yang sejenisnya dilakukan saat mahasiswa masuk kampus atau rutin per tahun, Ravik tak sempat menjawab. Dia berpamitan meninggalkan awak media lantaran sudah ditunggu panitia acara.

Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021), menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Diklatsar Menwa kampus itu, Minggu (24/10/2021).

Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus Diksar Menwa, UNS Solo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hadir juga dalam penyampaian progres penyidikan kasus tersebut, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani; Rektor UNS, Jamal Wiwoho; Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, serta jajaran civitas akademika UNS.

Menurut Ade penetapan dua tersangka mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Penetapan tersangka juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 11 hari.

“Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya