SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketentuan Pungutan Program Layanan
Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, dianggap tidak sesuai mekanisme dan menyalahi aturan. Pernyataan itu diungkapkan oleh mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Sigit Widodo.

“Perdes yang disampaikan ke kami waktu itu sudah ditetapkan dan ditandatangani,” kata Sigit saat memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Larasita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang dipimpin Hakim Ketua Arini, Senin (30/6/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sigit, semestinya rancangan Perdes dikonsultasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sebelum ditetapkan. Namun, diakuinya tidak ada sanksi yang mengikat. Penasihat Hukum terdakwa Mudjono, Angga Wijaya mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3/2009 tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum memang ada aturan konsultasi dalam membuat peraturan desa (perdes), tetapi dia menegaskan tidak konsultasi pun tidak masalah dan tidak ada sanksi hukum.

Pembatalan perdes bisa dilakukan jika melanggar kepentingan umum atau melanggar undang-undang. Mengenai Perdes Pungutan Larasita No.7/2012 disahkan oleh kepala desa Trumulyo Mujono tertanggal 19 September 2011 yang ditandatangani pada 2012 tidak menjadi masalah. Termasuk, kata dia, kebijakan mengenai pungutan. Angga menganggap kasus yang menjerat kliennya hanyalah persoalan maladministrasi dan bukan persoalan tindak pidana korupsi.

“Persoalan administrasi ranahnya di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandas Angga.

Selain Sigit, keterangan saksi juga diberikan perwakilan dari bagian hukum Setda Bantul dan tiga dari warga. Sebagian besar saksi menjelaskan tidak tahu ada Perdes. Mereka hanya menerima salinan Surat Keputusan (SK) dan lampiran biaya pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah warisan Rp350.000 dan sertifikat konversi dari letter C Rp300.000.

Kasus ini menyeret Kepala Desa Trumulyo Mujono sebagai terdakwa. Dia dianggap bertanggungjawab dalam pungutan Larasita yang seharusnya digratiskan. Total pungutan mencapai Rp131 juta, namun yang masuk kas desa hanya Rp43 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya