SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus kriminal penipuan berkedok undian palsu berhasil dibongkar polisi Semarang.

Kanalsemarang.com,SEMARANG – Polisi mengamankan ribuan kupon undian palsu siap edar dari komplotan penipu bermodus undian berhadiah yang diringkus di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kupon-kupon palsu ini disebar dengan berbagai cara, ada yang dimasukkan dalam kemasan produk,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Jumat.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan tujuh anggota komplotan penipu berkedok undian palsu.

Ekspedisi Mudik 2024

Liliek menjelaskan kupon-kupon tersebut dikemas rapi dengan redaksional serta pemasangan gambar petugas kepolisian yang secara kasat mata cukup menyakinkan bagi masyarakat.

Pada kupon tersebut, lanjut dia, terdapat pula nomor telepon yang telah disiapkan oleh para pelaku jika swaktu-waktu ada korbannya yang memakan jebakan tersebut.

Menurut dia, tujuh anggota komplotan tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka atas nama Firdaus,26, bertugas sebagai koordinator komplotan ini sekaligus sebagai otak yang mengeksekusi uang hasil penipuan.

Dua pelaku lain, masing-masing Sudarmin,34, dan Faisal,21, bertugas sebagai penerima telepon yang mengaku berasal dari perusahaan penyelenggara undian serta sebagai pejabat kepolisian.

Sementara empat pelaku lainnya, yakni Anto Laupe,26, Laonding,38, Kasmir Kamaludin,21, serta Zaenal Menralo,36, masing-masing bertugas sebagai penyebar kupon.

Direktur Reserse Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha menambahkan komplotan ini cukup teroganisasi dengan baik.

“Bahkan ada dari para tersangka ini yang merupakan kakak adik,” katanya.

Perbuatan tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penyidik, lanjut dia, masih akan mendalami kasus tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan undang-udang tentang tindak pidana pencucian uang.

Polisi mengamankan sejumlah orang di sebuah rumah di Griya Payung Asri Kavling 6, Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (29/10/2015) dini hari, yang diduga merupakan komplotan penipu bermodus undian berhadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya