SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Kondisi fisik mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo, Satriyo Teguh Subroto, terdakwa kasus korupsi pengadaan taman senilai Rp56 juta membaik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Ibnu Chuldun, mengatakan Satriya ditempatkan di sel tahanan khusus korupsi di Blok L.

”Saat ini kondisi fisiknya [Satriyo Teguh Subroto] baik, hanya memang luka bekas jahitan belum sembuh,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis (15/8/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski luka bekas operasi terdakwa belum sembuh benar, kata dia, Satriya tetap ditempatkan di dalam sel bersama tahanan korupsi lain, tidak di ruangan khusus perawatan.

Status Satriyo merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, karena proses persidangan masih berlangsung.

”Terdakwa memang sempat menjalani perawatan di luar LP Kedungpane karena penyakit batu ginjal, tapi pukul 16.00 WIB Rabu [14/8/2013], sudah kembali masuk sel tahanan,” ungkap Ibnu.

Dia menambahkan, Satriyo dititipkan di LP Kedungpane pada 4 Agustus lalu, karena harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Seperti diketahui, Satriyo sempat masuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Semarang untuk menjalani operasi batu ginjal sejak 2 Agustus lalu.

Setelah menjalani operasi, Satriya dirawat di ruang VIP kamar 405 Paviliun Garuda RSUP dr Kariadi sampai 11 Agustus 2013.

Kendati telah dinyatakan sehat oleh dokter yang merawat, namun yang bersangkutan tetap tidak bersedia meninggalkan rumah sakit. Upaya ini diduga untuk menghindari masa tahanan.

Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, akhirnya melakukan pemindahan paksa Satriyo dari RSUP dr Kariadi ke LP Kedungpane Semarang.

Sementara, pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan akan kembali menggelar persidangan terhadap Satriyo pada Senin (19/8), dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Eksepsi ini untuk menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya pada 29 Juli lalu.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Solo itu primer dengan Pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya