SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun.

“Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group. Hari ini kami telah melaksanakan tahap II dan perkara tersebut telah P-21 kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedangkan tersangka Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman ke Kejari Pekanbaru Riau.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi pada kasus korupsi ini. Selain itu, penyidik terus menyita aset milik Surya Darmadi. Kali terakhir, penyidik Jampidsus menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Kami menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 Triliun, Ada Uang hingga Tanah & Gedung

Namun, Ketut mengatakan belum menaksir nilai empat kapal tersebut. Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.

“Sampai proses persidangan, kami tetap melakukan pelacakan aset. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD [Surya Darmadi],” tutur Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Nominal tersebut di luar aset sitaan berupa uang tunai Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga : Surya Darmadi sudah Ditahan, Siapa Lagi Buron Kasus Korupsi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya