SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal motor dan kapal tongkang berisi crude palm oil (CPO) sebanyak 5.000 ton milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menyita aset tersangka Surya Darmadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan ada dua aset yang disita yaitu satu buah kapal motor dan satu buah kapal tongkang. Kapal tongkang berisi CPO sebanyak 5.000 ton.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Rencana akan mengangkut CPO sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” tutur Ketut, Rabu (31/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Rp104,7 Triliun Segera Disidangkan

Ketut mengatakan bahwa aset yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatra Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD [Surya Darmadi] di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat,” ujarnya Senin (29/8/2022).

Berikut daftar aset Surya Darmadi yang kali terakhir disita Kejagung:

1. Satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513.

Tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99.

Baca Juga : Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 Triliun, Ada Uang hingga Tanah & Gedung

Tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.

2. Satu unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai.

Tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802.

Tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Sita Kapal Tongkang Surya Darmadi Berisi 5.000 Ton CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya