SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Jumat (24/1/2014).

Dengan demikian,  kasus yang menyeret mantan Kepala Daop VI  sekaligus Sekretaris Perusahaan PT KAI, Yayat Rustandi dan pihak rekanan dari PT Daya Hasta Jakarta David Sianturi itu akan disidangkan dalam waktu dekat. “Kami telah limpahkan berkasnya ke Tipikor. Pekan depan tinggal penetapan dan pekan depannya lagi sudah mulai disidangkan,” kata Kasi Penuntutan Kejati DIY Mei Abeto Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Abeto, Yayat dan David harus ditahan dan mendekam di Rutan Wirogunan. Kejati DIY menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka. Alasannya, keduanya tidak berdomisili di Jogja dan memungkinkan untuk mangkir dalam persidangan.

Agar persidangan berjalan maksimal, Kejati DIY memastikan telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati dan satu JPU dari Kejari Jogja. “Untuk yang dari Kejati ada pak Antok dan bu Dyah. Nanti juga ada dari Kejari,” imbuhnya.

Dalam kasus proyek senilai Rp1,9 miliar ini, Abeto mengungkapkan dakwaan yang akan dilayangkan adalah adanya kekurangan volume pengerjaan. Hal itu didasarkan pada penyidikan awal yang dilakukan pada 2009. Adapun proyek dimulai Januari 2009 dan harus selesai April, tapi pada kenyataannya, baru selesai Mei 2009. Hasil penghitungan awal, diduga proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp98 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya