SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

“Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama [Thomas Van Der Heyden] TVH,” kata Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Laksda TNI Anwar Saadi, Jumat (16/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Thomas Van Der Heyden telah mendapatkan pencekalan pada 22 Februari. Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kementerian Pertahanan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan tim penyidik koneksitas terhadap para tersangka lain yang sudah ditetapkan pada 15 Juni.

Saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya, dari pihak sipil sebanyak 19 orang dan TNI 18 orang. “Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH,” papar Anwar.

Baca Juga : Kejagung Cekal 3 Orang terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.

Selain itu Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK.

Tindak Pidana Korupsi

“Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal. Mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” jelas Anwar.

Dalam perkara ini, kata Anwar, tim penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Baca Juga : MAKI: Harusnya Kejakgung Tak Ada Kendala Tangani Korupsi di Kemenhan

Proses penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor:PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 menyebutkan kerugian negara Rp453 miliar.

Selanjutnya, tim penyidik koneksitas juga telah menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Kemudian, lanjut Anwar, penyidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria.

Selain itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, BPKP, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Libatkan Tentara dan Sipil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya