SOLOPOS.COM - Kajari Sragen menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka kasus korupsi RSUD Sragen 2016, Rabu (4/3/2020). (M. Khodiq Duhri/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 merugikan negara sebesar Rp2,016 miliar. Hal ini disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dalam sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2020) lalu.

Giliran Pusdikpom TNI AD Jadi Klaster Covid-19, 99 Personel Positif

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng itu disampaikan saksi ahli dari BPKP Jateng, Risman Purba.

Di hadapan majelis hakim, Risman menjelaskan metode yang dipakai dalam menghitung kerugian negara. Dijelaskan pula dokumen apa saja yang dipakai untuk menghitung kerugian negara, rincian kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar, bentuk penyimpangan yang dilakukan ketiga terdakwa dan lain-lain.

Wartawan Metro TV Meninggal dengan Luka Tusukan di Tepi Jalan Tol

“Terkait penyimpangan yang dilakukan tiga terdakwa, dia [Risman] mengambil pendapat dari ahli LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]. Di sana memang ditemukan ada beberapa penyimpangan mulai dari kesalahan dalam penyusunan HPS [harga perkiraan sendiri]. Kesalahan dalam kerangka acuan kerja yang dipakai, penentuan harga barang yang jauh lebih mahal dari harga barang dari agen atau importir. Jadi, dia menilai terdakwa ambil untung terlalu besar karena harga dari agen itu hanya Rp4 miliar dari pagu Rp8 miliar,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (10/7/2020).

Menguak Sisi Lain Solo di Masa Lalu Sebagai Kota Pelesiran Esek-Esek (Bagian I)

Kasus Korupsi RSUD Sragen

Dalam persidangan itu, kata Agung, belum terungkap aliran dana dari kerugian negara senilai Rp2,016 miliar tersebut. Belum ada klarifikasi dari ketiga terdakwa setelah saksi ahli dari BPKP Jateng dimintai keterangan majelis hakim PN Tipikor Semarang.

“Terkait aliran dananya ke mana saja, belum bisa dijelaskan. Kami masih menunggu pengakuan dari masing-masing terdakwa terkait aliran dana itu. Yang jelas, ketiga terdakwa nanti bisa bergantian menjadi saksi. Misal satu jadi terdakwa, yang dua jadi saksi,” terang Agung Riyadi.

Ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi.

13 Pasien Positif Covid-19 Karanganyar Didominasi Klaster Pemudik Jatim

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu. Ketiganya sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya