SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Ada-ada saja cara pejabat korup menutupi jejak kejahatan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menemukan 3 rekening kernet atau pembantu sopir yang nilainya mencapai Rp19,7 miliar.

Ratiman—nama kernet itu—bekerja pada pejabat Bea Cukai Syarifudin. Ketiga rekening itu diduga dimanfaatkan Syarifudin untuk menampung gratifikasi dari importir PT Kencana Hery Liwoto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Syarifudin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali incoming transfer [transfer masuk] ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini yang totalnya Rp19,7 miliar dari tiga rekening,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Arief mengatakan penyelidikan tersebut berawal dari adanya pelaporan impor gula ilegal di Pontianak pada perusahaan Hery, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata bukan produk gula saja yang diduga dibantu “dimasukkan” oleh Syarifudin yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa BC Pontianak 2010. Produk-produk lainnya, lanjut dia, meliputi produk-produk China, seperti mebel, alat pertukangan, dan sebagainya.

Guna menampung uang suap, Syafrudin menggunakan nama Ratiman yang dioperasikan melalui SMS-banking. Selain itu, imbuh Arief, dalam rekening Syafrudin juga ditemukan Rp11 miliar dan saat ini penyidik telah memblokir 15 rekening yang digunakan Hery untuk mentransfer uang suap kepada Syafrudin.

“Ratiman akan dijerat apabila dia aktif menggunakan identitasnya dan paling tidak dia tahu akan kena Pasal 4 atau Pasal 5,” katanya.

Arief menjelaskan meskpiun Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi dia sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan. Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap pejabat bea cukai, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langen Projo dengan memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Arief, Syafrudin juga mantan bawahan Langen Projo di Ditjen Bea Cukai. Atas perbuatan mereka, keduanya diancam dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga terjerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya