SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat telah menyeret 3 tersangka. Polri menggandeng PPATK untuk menyelidiki aliran uang yang dikorupsi.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri akan memberikan hasil ekspose perkara dugaan korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan penyerahan tersebut untuk mengetahui ke mana saja uang korupsi kondensat mengalir.

“Senin akan kasih ekspose. Dari hasil analisis PPATK akan diketahui aliran sehingga memudahkan pengungkapan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Menurut Victor, penyidik hingga saat ini belum mengetahui aliran uang korupsi tersebut. “Aliran ke mana PPATK yang tahu,” beber dia. Jika sudah dianalisis oleh PPATK diharapkan akan terungkap dugaan pencucian uang dari kasus korupsi ini.

Dia mengakui sudah meminta empat rekening yang berhubungan dengan korupsi kondensat ini ke Standard Chartered. Namun hal tersebut perlu dijabarkan lebih jauh, salah satunya dengan meminta bantuan kepada PPATK.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Priyono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya