SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat ditangani Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pekan ini akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut dirasa sudah cukup, selanjutnya penyidik bakal memeriksa tersangka RP dan DH.

“Pemeriksaan saksi cukup kalau ada kekurangan dipanggil lagi. Kita fokus periksa tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu DH dan RP dijadwalkan Kamis (18/6/2015) atau Jumat (19/6/2015). Sementara tersangka lain HW yang berada di Singapuraakan diperiksa di sana setelah mendapat izin dari Kapolri.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, dan Menkeu Sri Mulyani.

Penyidik telah mendapat laporan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aktivitas transaksi keuangan 19 rekening milik PT TPPI. Namun penyidik masih mendalami laporan itu guna menelusuri dugaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya