Kasus korupsi kondensat ditangani Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pekan ini akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut dirasa sudah cukup, selanjutnya penyidik bakal memeriksa tersangka RP dan DH.
“Pemeriksaan saksi cukup kalau ada kekurangan dipanggil lagi. Kita fokus periksa tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu DH dan RP dijadwalkan Kamis (18/6/2015) atau Jumat (19/6/2015). Sementara tersangka lain HW yang berada di Singapuraakan diperiksa di sana setelah mendapat izin dari Kapolri.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, dan Menkeu Sri Mulyani.
Penyidik telah mendapat laporan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aktivitas transaksi keuangan 19 rekening milik PT TPPI. Namun penyidik masih mendalami laporan itu guna menelusuri dugaan pencucian uang.