SOLOPOS.COM - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi kondensat menjadi pembuktian sinergi KPK, Polri, dan Kejakgung dalam mengusut sebuah kasus.

Solopos.com, JAKARTA — ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih akan mendiskusikan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat kepada pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Kasus itu melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji pihaknya akan berhati-hati menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun tersebut. “Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption,” tutur Indriyanto di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Kendati demikian, menurut Indriyanto Seno Adji, penanganan kasus tersebut juga akan ditangani bersama-sama dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melalui satgas yang dibentuk ketiga institusi itu. Menurut Indriyanto, tugas perdana yang akan dilakukan satgas adalag menangani kasus penjualan konsendat.

“Ada perencanaan joint investigation dalam penanganan kasus ini sesuai kesepakatan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Indriyanto.

Indriyanto menambahkan teknis penanganan kasus tersebut akan didiskusikan bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK. “Detail pelaksanaan satgas akan dibicarakan pada tataran level teknis dan sementara Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya