SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat tengah ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemcal Indotama (TPPI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak menyatakan berdasarkan  pemeriksaan para saksi pihaknya mendapatkan informasi awal bahwa PT TPPI menerima kondensat pada Maret 2009.

Namun setelah pemeriksaan beberapa saksi dari SKK Migas, PT TPPI, serta Kementerian Keuangan terungkap perusahaan tersebut sudah mendapatkan kondensat pada Januari dan Februari.

“Kita dapat data baru, Januari – Februari 2009 PT TPPI sudah menerima kondensat, ini kondensat dari mana. Ini perlu kita telusuri,” kata Victor saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/5/2015).

Selain itu, lanjut Victor, diperoleh informasi pada 31 Desember 2008 kondisi keuangan PT TPPI berada di kisaran US$2 juta setara Rp26 miliar. Kondisi keuangan tersebut, menurut Victor, sejatinya hanya mampu untuk membayar upah karyawan perusahaan.

Victor mengungkapkan para saksi tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik. Pemeriksaan berikutnya, menurut Victor, penyidik akan membidik para saksi dengan pertanyaan yang lebih tajam.

Sebelumnya pada Senin dan Selasa lalu, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan para saksi dari unsur PT TPPI, SKK Migas, Kemenkeu, dan ahli. Namun Bareskrim tidak menyebut siapa saja yang dijadikan saksi itu.

Setelah pemeriksaan tersebut, Bareskrim juga berencana mendalami keterangan para saksi tersebut.

Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Prijono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.

Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya