SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus didalami Polri dengan memanggil pendiri PT TPPI untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil bekas pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, terkait kasus korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hari ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan kuasa hukum Honggo mengonfirmasi kliennya belum dapat memenuhi undangan Bareskrim.

Ekspedisi Mudik 2024

“Belum datang, penasihat hukum bilang setelah tanggal 29,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bekas pemilik PT TPPI oleh Bareskrim. Namun dia mengatakan bahwa hari ini ada pemeriksaan tiga saksi dari TPPI dan SKK Migas.

“Secara keseluruhan sudah ada 30 saksi,” kata dia.

Dalam kasus korupsi kondensat, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Kasus berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya