Kasus korupsi kondensat terus diproses di Bareskrim. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, menyatakan dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan HW, RP, dan DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
“Saat ini sudah tiga tersangkanya, HW, RP, dan DH,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Saat ditanya, apakah ketiga tersangka itu berasal dari BP Migas atau PT TPPI, Viktor masih menyembunyikannya. “Dari mananya tidak usah disebutkan lah,” katanya.
Adapun tersangka berinisial DH, Bareskrim Polri sudah menyatakan sejak penggeledahan di Kantor SKK Migas dan PT TPPI. Bahkan, Bareskrim sudah melayangkan cekal untuk DH agar tidak berkeluyuran ke luar negeri.
Bareskrim melihat dugaan korupsi kondensat bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang diduga terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2009-2010 dengan penunjukan langsung.
Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.