SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Kasus korupsi kondensat ditaksir merugikan negara sebesar Rp2 triliun.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berupaya mengembalikan uang negara sebesar US$156 atau Rp2 triliun yang menguap dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelamatkan uang negara tersebut meski tak seluruhnya. “Tentu kita tak akan bilang US$156 juta akan kembali, enggak sebesar itu,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Saat ini, kata Viktor, pihaknya sedang berusaha menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat yang merugikan negara Rp2 triliun tersebut. Selain itu, Bareskrim juga berupaya memblokir rekening agar uang korupsi itu tidak tersebar ke mana-mana. “Sehingga pada saatnya kita bisa kembalikan negara,” katanya.

Viktor mengaku belum dapat mendeteksi kepada siapa saja uang hasil penjualan kondensat tersebut mengalir. “Belum kelihatan kepada siapa saja tapi sudah tahu rekening masuk keluar tanggal sekian. Sekarang yang terpenting kita cari tahu ini.”

Selain itu, ucap Viktor, transaksi aliran uang ada dari bentuk dollar ke rupiah. Sebaliknya dari rupiah ke dalam bentuk dollar. Karenanya, pihaknya harus berhati-hati meneliti dalam merekap laporan transaksi tersebut. “Kalau sudah terekap dengan baik nanti kita bicarakan,” katanya.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik Bareskrim menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri mensinyalir dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya