SOLOPOS.COM - Laman Kejaksaan Tinggi Jateng memublikasikan para buron (kt-jateng.kejaksaan.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng memburu 30 nama yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi. DPO Kejakti Jateng itu mengabaikan nama mantan wali kota Slamet Suryanto yang diserang stroke.

Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng Babul Khoir Harahap mengklaim pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menangkap 30 orang tersebut. “Dari 30 [nama pada] DPO itu, dua di antaranya adalah mantan Bupati Semarang [Bambang Guritno] dan mantan Bupati Demak [Endang Setyaningsih], “ katanya kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (2/1/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Babul, sebenarnya jumlah nama pada DPO terpindana korupsi itu 32, tapi dua di antaranya, yakni Emma Fatimah Assadi sakit jiwa, sedangkan mantan wali kota Solo Slamet Suryanto terkena stroke, sehingga tidak bisa dieksekusi.

Fatimah adalah mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar utara Kota Tegal 2004. Sedangkan Slamet Suryanto dijatuhi hukuman penjara satu tahun tiga bulan dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003.

“Kejaksaan telah menerjunkan tim dan bekerjasama dengan kepolisian untuk menangkap dan mengeksekusi 30 DPO terpidana korupsi,” kata Kajakti yang didampingi Wakil Kepala Kajakti Ali Mukartono dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti, Eko Suwarni.

Mengenai kendala yang dihadapi untuk menangkap para koruptor itu, Babul mengungkapkan, antara lain telah berpindah alamat, tidak menggunakan alat komunikasi dalam berhubungan dengan pihak keluarga. Serta diduga adanya pihak-pihak yang melindungi para terpidana korupsi tersebut, sehingga selalu bisa lolos saat akan ditangkap. “Kami terus berupaya mencari dan menangkap 30 DPO terpidana korupsi itu. Berharap masyarakat juga ikut membantu,” harap Babul.

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Hariyanto mendesak supaya Kejakti Jateng serius menangkap 30 DPO koruptor itu. Itu pasalnya, kata dia, Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir waktu dilantik pada Agustus 2013 telah berjanji dalam waktu tiga bulan akan menangkap 30 DPO tersebut.

“Menagih janji Babul Khoir, karena sekarang sudah tiga bulan lebih, tapi tapi belum ada satu pun DPO terpinda korupsi yang ditangkap,” ujar dia.

 

Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi Kejaksaan di Jawa Tengah

Yenuelva Etliana Kejari Semarang
Prawoto Saktiari Kejari Semarang
Hasyim Ngabul Rosyid Kejari Semarang
Djoko Mulyono Kejari Semarang
Muhammad Iqbal Kejari Tegal
Harus Al Rasyid Kejari Tegal
Hery Wiboro Kejari Banjarnegara
Krisindriyani Kejari Karanganyar
Sabaryanto Kejari Ambarawa
Bambang Guritno Kejari Ambarawa
Ichlam Suparno Kejari Ambarawa
H. Agus Soek Maniharto Kejari Ambarawa
Adi Buntara Kejari Solo
Maryoto Kejari Boyolali
Hj. Endang Setyaningsih Kejari Demak
Zaenuri, Sugiarto Kejari Demak
Bambang Edi Santoso Kejari Magelang
Fathkuloh Kejari Purworejo
Fuad Riadi Kejari Temanggung
Padho Prihanto Kejari Klaten
Kasturi Kejari Pati
Hendro Kejari Pati
Hartyanti Kejari Pati
Sugiarto Kejari Cilacap
Ashar Astika Kejari Sragen
Sukarmin Kejari Purwodadi
M. Bahtiar Rifa’i Kejari Purwodadi
Mokhmmad Zahli Kejari Rembang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya