SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir telah menetapkan Bupati Sragen, Agus Fathur Rahman dan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka korupsi.

Agus diduga sebagai tersangka kasus korupsi dana kas daerah (kasda) APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar dan Rina diduga sebagai tersangka kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp21,9 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kejagung telah menetapkan Bupati Sragen Agus dan Bupati Karanganyar sebagai tersangka korupsi,” kata sumber yang dekat Kejagung, Rabu (27/3/2013).

Sumber Solopos.com menambahkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos kasus tersebut di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi kebenaran hal ini menyatakan belum tahu.

“Mas, nanti saya cek ya. Khan yang menangani Kejakti [Kejaksaan Tinggi] Jateng,” katanya melalui SMS kepada Solopos.com, Rabu malam.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, tidak bersedia memberikan keterangan.

“Saya masih di Jakarta. Tanya saja kepada Asisten Tindak Pidana Khusus [Aspidsus],” ujar dia.

Kejakti Jateng, sebelumnya pada 11 Maret lalu telah memeriksa Agus Fatchur Rahman sebagai saksi kasus korupsi kas daerah Sragen.

Agus diperiksa sebagai saksi tersangka mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen Adi Dwijantoro.

“Ada sekitar 20 pertanyaan seputar kasus yang menjerat salah satu staf saya sebagai tersangka baru itu [Adi Dwijantoro],” kata Agus sambil menyatakan siap diperiksa kembali oleh penyidik Kejakti.
Kepala Kejati Jateng, Arnold Angkouw mengungkapkan pemeriksaa Bupati Sragen merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan fakta persidangan tiga terdakwa kasus korupsi kasda Sragen di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2012 lalu, telah menyidangkan tiga terdakwa kasus kasus korupsi dana kasda APBD Sragen senilai Rp11,2 miliar yakni, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koeshardjono, dan mantan Kepala Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Srie Wahyuni.
Koeshardjono dihukum empat tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Srie Wahyuni dua tahun delapan bulan. Sedang Untung Wiyono diputus bebas, tapi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus korupsi kasda ini, Kejakti juga telah menetapkan dua tersangka baru yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, Adi Dwijantoro [sekarang ditahan di LP Kedungpane, Semarang] dan Direktur BPR Djoko Tingkir, Sragen berinisial S.

Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, sebelumnya mengungkapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA oleh Kejagung.

KP2KKN mempunyai bukti penetapan tersangka Rina itu berdasarkan surat laporan Jampidsus dengan nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 atas hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan pada 7 Oktober 2010 di Kejagung. Kendati demikian kasus tersebut, tidak pernah ditindaklanjui oleh Kejakti Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya