Solopos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL) di perusahaan pelat merah itu, Kamis (28/10/2021).
Bambang Irianto mengatakan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan kasus pemotongan honor THL di PDAM Kota Madiun. Dia mengaku tidak tahu terkait kasus tersebut. Padahal, pemotongan honor THL itu terjadi saat dirinya menjabat Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. “Kalau pemberian upahnya tahu. Tapi kalau ada itu [pemotongan upah] ya tidak tahu,” kata dia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga : Kasus Korupsi Honor THL PDAM, Dirut Tak Tahu Baru 3 Bulan Menjabat
Di sisi lain, Bambang berharap penyidik Kejari Madiun bisa mengusut tuntas kasus pemotongan honor THL tersebut. Dia juga penasaran siapa yang menyalahi prosedur tersebut. “Ya tentunya setelah masuk di ranah ini nanti akan diketahui siapa yang bertindak tidak sesuai prosedur,” ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono, mengatakan penyidik memanggil Bambang Irianto yang pernah menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Madiun. Bambang Irianto diperiksa terkait sistem pengelolaan keuangan di PDAM Madiun. “Saat ini, tim masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini,” tutur dia.
Baca Juga : Kasus Balita di Batu, Calon Ayah Tiri Gigit Jari Balita Gara-gara Rewel
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Madiun sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pemotongan honor THL di PDAM. Kejari sudah memeriksa puluhan orang terkait kasus itu.