SOLOPOS.COM - PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. (pdam.madiunkota.go.id)

Solopos.com, MADIUN — Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, tidak mengetahui kasus korupsi pemotongan honor tenaga harian lepas (THL) di perusahaan daerah (Perusda) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Dia beralasan baru menjabat sebagai Dirut PDAM pada Juli 2021 atau tiga bulan ini. Namun, Suyoto menyampaikan kepada seluruh pegawainya agar kooperatif. Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menangani kasus korupsi honor THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. “Saya sampaikan [pegawai yang diperiksa] harus kooperatif dan sampaikan apa adanya,” kata Suyoto, Rabu (27/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Nekat Goda Pacar Orang, Pria di Sidoarjo Jawa Timur Tewas Dikeroyok

Suyoto mengaku tidak mengetahui kasus korupsi itu. Meski demikian, dia mengikuti proses penyidikan kasus tersebut. Dia menuturkan kasus itu terjadi empat tahun terakhir. Pada periode itu, dirinya belum menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Madiun. Suyoto juga belum menanyakan terkait uang honor THL yang dipotong meski kasus sudah mencuat ke publik.

Dia khawatir justru dituding melakukan intervensi penanganan kasus tersebut jika menanyakan masalah pemotongan uang honor THL. Sejauh ini, Kejari belum memeriksa dirinya terkait kasus tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari kejaksaan.

Baca Juga : Gadis Cantik Madiun Ini Wakili Jatim di Ajang Putri Remaja Indonesia

Keberadaan THL berada di luar manajemen PDAM Kota Madiun. Menurut dia, status THL bukan pegawai tetap PDAM. “Jumlah tenaga harian lepas, saya tidak mengetahuinya karena keberadaan mereka di luar manajemen,” kata Suyoto.

Dia menjelasakan THL mendapatkan honor setelah perusahaan memberikan surat perintah kerja untuk melakukan pekerjaan sesuai yang dibutuhkan. Untuk itu, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah THL yang mendapatkan pekerjaan di PDAM Kota Madiun.

Baca Juga : Terungkap! Janda Madiun Meninggal di Rumah karena Luka Benda Tumpul

Namun, Suyoto membenarkan ada anggaran khusus untuk honor THL. Honor itu diberikan setelah ada surat perintah kerja. “Jadi, THL ini datang ke PDAM kalau mendapatkan pekerjaan seperti tukang bangunan. THL ini bukan seperti pegawai yang setiap hari masik kerja ke kantor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya