SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Kasus korupsi di ESDM kembali didalami KPK. Penyidik KPK hari ini kembali memeriksa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, ?kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan bahwa Waryono akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.

“WK [Waryono Karno] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2014).

?Seperti diketahui, Waryono Karno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ?KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.

Waryono Karno diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya