SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus korupsi bansos (bantuan sosial) Kabupaten Wonosobo menyeret anggota DPRD setempat.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Anggota DPRD Wonosobo Khakmim dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum Purna Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (18/8/2015), menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alimin R.Sudjono.

Politikus Partai Golkar tersebut dinilai terbukti memotong dana bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp126,7 juta yang besarnya sama dengan dana bantuan sosial yang dipotongnya.

Besaran potongan yang dilakukan terdakwa tersebut bervariasi, tergantung besaran kucuran dana dari pemerintah provinsi.

Saat itu, Khakmim yang bertugas mengumpulkan proposal untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini belum menjabat sebagai wakil rakyat.

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa dalam perkara tersebut, anggota dewan periode 2014-2019 tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya