SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah positif Covid-19. (Dok.Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (RSSP) Sragen merekrut tenaga petugas pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan dan memperluas ruangan untuk pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan.

Tenaga pemulasaraan RSSP yang semula hanya lima orang ditambah menjadi 12 orang. Ruang laboratorium patologi diubah menjadi kamar jenazah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Direktur RSSP Sragen dr. Didik Haryanto saat ditemui wartawan, Sabtu (10/7/2021), menyampaikan mengingat banyaknya kasus kematian pasien Covid-19 selama dua hari, Kamis-Jumat (8-9/7/2021), manajemen RSSP menambah petugas pemulasaraan jenazah sebanyak tujuh orang, yakni lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Baca Juga: Dianggap Merugikan, Warga Bagan Sragen Ramai-Ramai Tutup TPS

Ekspedisi Mudik 2024

Didik mengatakan sebelumnya RSSP memiliki lima orang petugas pemulasaraan jenazah sehingga total ada 12 orang petugas pemulasaraan jenazah di RSSP.

“Namun, dari yang 12 orang itu ada dua orang yang sakit, bahkan Kepala Instalasi Forensik RSSP juga isolasi mandiri. Saking banyaknya jenazah sampai petugas kewalahan,” ujarnya.

Didik menerangkan untuk tempat pemulasaraan jenazah juga diperluas dengan menggeser ruang laboratorium patologi ke lantai II. Ruang bekas laboratorium itu, kata dia, digunakan sebagai tempat pemulasaraan jenazah.

“Mengingat pengalaman dua hari terakhir, seperti yang disampaikan Ibu Bupati, petugas di RSSP hanya memulasarakan jenazah sampai siap di peti jenazah dan siap ambil untuk dimakamkan. Untuk prosesi pemakamannya diserahkan kepada sukarelawan,” ujar Didik.

Baca Juga: Darurat Covid-19, Olimpiade Tokyo 2020 Digelar Tanpa Penonton

Proses Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Dia menerangkan selama ini petugas di Instalasi Forensik RSSP itu bertugas memandikan, memulasarakan, sampai mengantar ke pemakaman.

Didik mengatakan setelah berkoordinasi dengan PSC 119 maka pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan bukan menjadi urusan RSSP. Dalam pemulasaraan jenazah pun, kata dia, dilakukan dengan persetujuan keluarga dan disesuaikan dengan keyakinan atau agama jenazah. Untuk jenazah perempuan, kata dia, juga sudah ada petugas perempuan.

Para petugas di kamar jenazah itu bekerja mulai dari pengambilan jenazah di bangsal sampai ke proses pemulasaraan. Didik mengatakan jenazah yang datang dari rumah atau dari rumah sakit lain itu juga menjadi beban para petugas pemulasaraan jenazah.

Baca Juga: Di Sragen, Jenazah Pasien Covid-19 Pun Harus Antre Untuk Pemulasaraan

Dia menerangkan jenazah dari rumah itu dibawa ke RSSP untuk memastikan jenazah itu negatif atau positif Covid-19 sehingga penanganan jenazah berikutnya menggunakan protokol kesehatan atau tidak. Dia mengatakan jenazah itu dilakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui terinfeksi atau tidak.

“Seperti semalam saja ada dua orang jenazah kiriman dari rumah dan satu jenazah dari rumah sakit lain. Satu jenazah itu membutuhkan waktu 45 menit-1 jam untuk proses pemulasaraan sampai ke peti jenazah. Hal itu terjadi karena alas untuk pemulasaraan terbatas, yakni hanya dua unit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya