SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan tehadap anak (liputan6.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak selama 2019 sebanyak 26 kasus. Pemkab Sukoharjo segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan anak yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Sunarto, mengatakan Selama tiga tahun terakhir terjadi tren penurunan kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 48 kasus. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak menurun pada 2018 sebanyak 39 kasus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Laga Uji Coba Persis Solo Vs Sriwijaya FC Terancam Batal

“Memang terjadi tren penurunan kasus kekerasan anak. Namun, jumlah kasus kekerasan anak selama 2019 yakni 26 kasus tergolong tinggi,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di Rumah Makan (RM) Pak Harto, Begajah, Selasa (18/2/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Sunarto meyakini masih banyak kasus serupa namun belum dilaporkan ke instansi terkait. Apabila ada aduan masyarakat, Sunarto bakal mempelajari terlebih dahulu kasus kekerasan terhadap anak itu

Mayoritas kasus kekerasan anak dipicu perebutan hak asuh anak. “Selama Januari tahun ini, kami sudah menerima aduan beberapa kasus kekerasan anak. Tak hanya kekerasan seksual terhadap anak namun psikis dan mental,” ujar dia.

Kabar Baik! Tanggul Sungai Gamping Klaten Segera Dibangun Permanen

Dalam waktu dekat, Sunarto berencana membentuk satgas pencegahan kekerasan anak di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Jumlah anggota satgas minimal dua orang di setiap desa/kelurahan. Mereka menjadi ujung tombak pencegahan kekerasan anak di wilayahnya masing-masing.

Dia membandingkan satgas pencegahan kekerasan anak di Kabupaten Wonogiri yang dibentuk pada beberapa tahun lalu. “Di Wonogiri ada 3.000 anggota satgas pencegahan kekerasan anak. Di setiap desa/kelurahan ada empat-lima anggota. Mereka sering turun lapangan menyosialisasikan upaya pencegahan kekerasan anak kepada masyarakat,” papar dia.

Dianggap Remehkan Pelamar Kerja, Kaesang Pangarep Singgung Tata Kramanya

Sesuai UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiba dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. Salah satu upaya perlindungan anak adalah membangun kabupaten layak anak (KLA) yang terintegrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya