SOLOPOS.COM - Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Penyidik Polresta Solo menetapkan Sukiran, 36, sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya, Yuliantini, 35 hingga mengakibatkan korban tewas, Senin (22/4/2013). Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Sukiran secara intensif.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat ditemui wartawan di Mapolresta setempat, Senin, memaparkan Sukiran diduga kuat telah menganiaya Yuliantini hingga menghilangkan nyawanya. Saat diperiksa Sukiran yang merupakan warga Kalangan RT 002/RW 014, Jagalan, Jebres, Solo itu mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan Sukiran, kata Ari, ia menganiaya korban secara spontan. Perbuatannya itu dilakukan untuk membela diri dari perlakuan kasar korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Diakui Sukiran, ia mendorong dan menendang korban hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur keliling itu juga menendang kepala korban dan mengenai tengkuk. Tendangan di tengkuk itu lah yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya tewas.

“Sukiran mengakui perbuatannya. Mengenai motif sebenarnya, kami masih menyelidiki. Informasi awal, tersangka menganiaya korban karena sebelumnya sempat bertengkar. Perbuatannya dilakukan secara spontan dan tendangan itu dimaksudkan bukan untuk membunuh korban,” terang Ari mewakili Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono.

Lebih lanjut dijelaskan Ari, pihak yang menangani kasus tersebut adalah Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, unsur perbuatan pidana tersangka yang diketahui sementara ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kasus itu ditangani Unit Pelayanan PPA. Saya belum mengetahui pasal berapa yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka. Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu,” ungkap Ari yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Kendati ditangani unit lain, lanjut Ari, penyidik Reskrim juga turut menyidik kasus tersebut. Hal itu bertujuan untuk menelusuri apakah perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat atau tidak.

Selain itu, kata Ari, penyidik juga mengusut kasus itu untuk menelusuri ada tidaknya kemungkinan perbuatan tersangka termasuk perbuatan pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya