SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (kedua kanan) pada saat tiba di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (13-7-2022) untuk melakukan olah TKP terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak oleh JE. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, BATU — Kasus Julianto Eka Putra terbaru diduga terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengatakan bahwa tim identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mendapatkan pelimpahan laporan polisi dari Polda Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami pada hari ini [Rabu] bersama tim identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di tempat ini dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali,” kata Dirmanto.

Olah TKP tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan terlapor Julianto Eka Putra di SPI Kota Batu. Julianto Eka Putra adalah pemilik SPI Kota Batu yang saat ini berstatus terdakwa kasus kekerasan seksual. Terbaru, Julianto Eka Putra tengah ditahan di Lapas Kelas IA Malang.

Menurut dia, olah TKP tersebut untuk melihat lebih jelas kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak oleh Julianto Eka Putra. Pelimpahan kasus dugaan eksploitasi anak tersebut diterima Polda Jatim pada 26 April 2022. Hingga saat ini masih dalam penanganan.

Baca Juga : Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka 40 Siswi

“Dengan olah TKP ini diharapkan masalah bisa menjadi terang, seperti apa kasus yang sebenarnya. Statusnya (Julianto Eka Putra) terlapor. Kami olah TKP dan akan gelar sehingga bisa kami simpulkan terkait status JE [Julianto Eka Putra] ini,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ada enam pelapor terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Ada dugaan Julianto Eka Putra mempekerjakan anak di bawah umur di SPI Kota Batu.

Pasal Alternatif

Sebagai informasi, SPI Kota Batu juga dilengkapi hotel, wahana edukasi, restoran, kafe, dan lainnya. “Kami dapat limpahan dari kasus Bali. Ada enam orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi oleh JE [Julianto Eka Putra]. JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di SPI Kota Batu,” jelasnya.

Tim Polda Jatim tiba di SPI Kota Batu pukul 10.05 WIB. Ada kurang lebih 8 unit mobil rombongan Ditreskrimum dan Humas Polda Jawa Timur. Selain itu, ada 1 unit mobil tim Inafis Polda Jatim yang turut serta dalam olah TKP di sekolah yang berada di Jl. Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Julianto Eka Putra tengah ditahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Kota Malang, Jawa Timur sejak 11 Juli 2022.

Baca Juga : Lecehkan Siswi, Pendiri SMA SPI Ditahan 30 Hari di Lapas Malang

Rencananya Julianto Eka Putra akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU Kejari Kota Batu menjerat Julianto Eka Putra dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto EKa Putra didakwa sejumlah pasal, yakni Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Julianto Eka, Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Ditangkap di Rumahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya