SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, WONOGIRI–Sembilan pejudi divonis antara tiga bulan hingga lima bulan pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri, Wonogiri, Senin (8/9/2014).

Sembilan terdakwa perjudian itu ditangkap polisi di tempat terpisah dan persidangan berbeda namun dengan majelis yang sama, yakni Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan Hakim anggota Bunga Lilly dam Arief Sapto Nugroho.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim memvonis delapan pejudi dengan hukuman masing-masing tiga bulan penjara atau lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purjio. Kedelapan terdakwa ditangkap polisi saat berjudi remi di salah satu rumah warga Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Sedangkan, seorang pejudi lagi adalah bandar judi dadu bernama Jimun, 75, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Diadivonis lima bukan penjara atau separuh dari tuntutan JPU Harinto yang dibacakan sebelumnya. Terdakwa Jimun ditangkap polisi saat menggelar judi dadu di pinggir jalan desa di wilayah Tirtomoyo.

Ke-8 pejudi yang divonis tiga bulan itu adalah Kemis, 69, Mitri, 77, Kardi, 65, Kamto, 44, Kasimin, 63, Wagimin, 55 dan Marijo, 63, kesemuanya warga Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar serta Waridi, 47, warga Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo,Wonogiri.

Senang Dipenjara

Pantauan Solopos.com di ruang sidang PN Wonogiri, persidangan terdakwa Jimun mengudang tersenyum majelis, JPU dan pengunjung yang berada di ruangan.

“Kalau hari ini divonis, Bapak juga akan berjudi lagi jika keluar dari penjara?” tanya Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan dijawab ya oleh terdakwa Jimun.

“Apakah Bapak didalam (penjara) senang?” tanya Hakim Ketua lagi. Terdakwa Jimun mengatakan, senang karena diberi makan. Dikatakan oleh Jimun, uang yang digunakan untuk berjudi hasil menjual sapi. “Saya itu jika masih hidup akan terus berjudi,” ujar Jimun dengan Bahasa Jawa. Jawaban Jimun itu mengundang tersenyum orang yang berada di ruang sidang.

Sekadar informasi, vonis terhadap Jimun merupakan kali ketiga dalam kasus yang sama. Sebelumnya, terdakwa Jimun dipenjara selama enam bulan.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih menyatakan faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan terdakwa sudah dihukum tiga kali. “Yang meringankan, terdakwa sudah tua dan menjadi tulang punggung keluarga.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya