SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jumlah saksi yang diperiksa polisi dalam penyidikan kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, terus bertambah. Hingga Jumat (12/8/2022). polisi telah memeriksa total 12 orang saksi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kuitasi jual beli lahan milik Pemkot Solo tersebut. Kendati begitu belum ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta mengatakan proses penyelidikan kasus jual beli lahan makam dimulai pada 18 Juli. Kala itu, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Solo dan Satintelkam Polresta Solo melakukan penyelidikan kasus dengan memintai keterangan warga yang menghuni makam Bong Mojo.

Kemudian, gelar perkara kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, dilakukan pada 8 Agustus. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus jual beli makam. Penyidik telah memeriksa 12 saksi baik warga, pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPPKAD] Kota Solo,” ujarnya.

Baca Juga: Situasi Kawasan Bong Mojo Solo Tegang, Warga Takut Tiba-Tiba Digusur

Barang Bukti

Saksi yang diperiksa termasuk dari pemerintah Kelurahan Jebres. “Jadi diduga ada jual beli lahan di makam Bong Mojo, Jebres,” tegas Kapolresta. Ade mengatakan telah menyita barang bukti berupa kuitansi jual beli lahan makam di Bong Mojo.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, telah berdiri ratusan hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Hunian liar itu berbentuk semi permanen hingga permanen. “Jadi istilahnya seperi tanah kavelingan yang disewakan di lahan makam Bong Mojo. Kasus dugaan jual beli itu isu seksi,” paparnya.

Fakta lainnya, bangunan liar itu berdiri di tiga sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, yakni HP 59, HP 62, dan HP 71. Fakta ini sudah disinkronkan dengan data milik BPPKAD Kota Solo. Selain itu, ada sejumlah penghuni lahan makam Bong Mojo yang mengantongi sertifikat tanah.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Dilaporkan ke Polisi, Warga Tiarap

Kapolresta Solo bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus sertifikasi tanah di lahan makam Bong Mojo pada tahap kedua. “Kasus dugaan jual beli makam di Bong Mojo masuk tahap satu. Masih ada hal lain yakni sertifikat tanah yang dikantongi penghuni. Tetap kami usut namun masuk tahap kedua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya