SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Polri membeberkan peran Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan peran Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Nurul mengatakan Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” papar Nurul.

Baca Juga : Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang. Bareskrim Polri tidak menjerat Ismail Bolong terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengatakan bahwa Ismail Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim.

“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB [Ismail Bolong] sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur. Mereka merupakan rekan Ismail Bolong, yaitu BP dan RP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Terungkap! Begini Peran Ismail Bolong di Kasus Izin Tambang Bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya