SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, meninjau gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus dugaan setoran dana tambang ilegal ke oknum petinggi Polri, salah satunya Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto.

Langkah pertama yang harus dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah menonaktifkan Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan,” kata peneliti ISESS Bambang Rukminto di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Seperti diberitakan, isu dana setoran perlindungan tambang ilegal mencuat sejak video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong viral di media sosial.

Baca Juga: Klarifikasi Ismail Bolong, Ditekan Brigjen Hendra soal Setoran ke Kabareskrim

Belakangan muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan menyatakan berita soal dana setoran pengepul tambang itu tidak benar.

Menurut Bambang, kasus video pengakuan Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

“Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindaklanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kabareskrim Dikaitkan Tambang Ilegal, Dituding Terima Setoran di Ruang Kerja

Ia mengatakan klarifikasi Ismail Bodong di video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal.

Justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal Divisi Propam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada bulan Februari 2022.

“Dan membenarkan pula praktik-praktik kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim,” ujar Bambang.

Baca Juga: Mantan Polisi Ismail Bolong: Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal Rp6 M

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, adalah sebuah kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

Terkait dugaan adanya perang bintang di Polri, kata Bambang, selama itu positif bagi masyarakat dan untuk perbaikan institusi Polri hal itu justru bagus.

Ia mendorong Polri untuk buka-bukan. Justru jika Polri menutupi borok di internal semakin publik tidak percaya kepada kepolisian.

Baca Juga: Kebohongan Ferdy Sambo Terkuak Lagi, Tak Tes Swab saat Yosua Dibunuh

“Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pemerintah perlu turun tangan membuat Tim Independen Pencari Fakta melihat kusutnya penanganan isu illegal minning agar kasus ini tak berlarut-larut dan semakin menggerus kepercayaan publik pada Polri.

Bahwa, kata dia, fakta pemeriksaan Divpropam bulan April 2022 tidak ditindak lanjuti adalah tidak ada proses pidana untuk Ismail Bolong terkait tindak pidana illegal minning yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Baca Juga: BIN Bantah Suplai Informasi soal Ferdy Sambo ke Kamarudin Simanjuntak

Dan itu membenarkan bahwa ada atensi kepolisian pada yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahkan bisa pensiun dini.

“Isu ini tidak bisa dibiarkan sebagai bola liar begitu saja. Kalau tak bisa dikendalikan ujung-ujungnya akan semakin menggerus kewibawaan Kapolri sendiri,” kata dia.

Tim Khusus

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan isu setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi kepolisian dapat menjatuhkan citra Polri di masyarakat sehingga ia mendesak Kapolri membentuk tim khusus mengusut kasus tersebut.



“IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Sugeng, video pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah mencuat ke publik.

Baca Juga: Hari ke Hari Rekayasa Kematian Brigadir Yosua atas Perintah Ferdy Sambo

Kemudian muncul video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

IPW menilai, video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Bontang tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia mengatakan pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Tak Berubah, Masih Sombong

Hal ini menjadi nyata saat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya “masuk jurang” dengan adanya kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Sehingga, kata Sugeng, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal yang dulunya dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.

“Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” kata Sugeng.

Baca Juga: Kaget Istri Jadi Saksi, Suami Minta Susi ART Sambo Berkata Jujur

Sugeng mengatakan polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam Polri yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Karena, kata dia lagi, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya