SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan kembali menggeledah kantor PT Indoguna Utama, Selasa (21/1/2014).

Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa kemarin, menyatakan penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengaturan impor daging sapi dengan tersangka Maria Elisabeth Liman yang merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama. Penggeledahan, menurut dia, dilakukan sejak siang, dan hingga sore pukul 18.00 WIB masih berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penggeledahan terkait tersangka MEL, dalam kasus suap impor daging,” ujar Johan.

Menurutnya penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka lain, atau kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Penggeledahan itu juga diduga untuk melengkapi berkas kasus Maria Elisabeth Liman yang akan segera diajukan penuntutan.

Maria dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, juga dijadikan tersangka kasus itu dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang yang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya