SOLOPOS.COM - Lutfi Hasan Ishaaq (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lutfi Hasan Ishaaq (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA —Hasrat terdakwa kasus suap penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di hadapan majelis hakim tak lancar tertuntaskan. Sidang yang mestinya mengagendakan acaranya itu pada pukul 09.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Luthfi Hasan, Muh. Assegaf mengatakan penundaan sidang tersebut karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani sidang Luthfi Hasan mendadak harus menghadiri acara di Komisi Yudisial (KY). “Hakim tiba-tiba ada acara di KY, acaranya apa tidak tahu. Tetapi perintah hakim pada persidangan lalu dimulai jam 09.00, makanya kita lengkap. Kegiatan sidang hari ini ditunda jadi jam 13.00,” ujar Assegaf, Senin (1/7/2013).

Sidang Luthfi Hasan, Senin ini mestinya mengagendakan eksepsi atau nota keberatan Luthfi Hasan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan para jaksa, Senin (24/6/2013) itu, Luthfi Hasan dinyatakan menjual pengaruh sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan juga Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kementan sehingga PT Indoguna Utama diharapkan mendapat penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 10.000 ton.

Berdasarkan catatan Solopos.com terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, publik sejatinya tak banyak yang menunggu nota keberatan Luthfi Hasan dibandingkan misalnya kehidupan pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan istri mudanya, Darin Mumtazah. Utamanya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunkapkan bahwa kendati Darin baru lulus SMK tahun 2013 ini, namun ia diduga tahu tentang dugaan pencucian uang yang dilakukan Luthfi Hasan. KPK berniat memampangkan secara transparan rekaman percakapan telepon Luthfi dan Darin di hadapan publik dalam persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya