SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Karena itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibnu Wahyar selaku driver PT Fajar Abadi Masindo dan pihak swasta Daniel Otto Kumala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya