SOLOPOS.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — KPK mengaku telah melakukan kajian terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait hutan lindung. Hasilnya, KPK menemukan indikasi ada yang tidak transparan dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK memanggil mantan Menteri Kehutanan yang kini menjadi Ketua MPR, Zulkifli Hasan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah beberapa kali dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara yang berbeda. Perkara yang pertama adalah dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng atau Sweeteng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian perkara yang kedua, adalah dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli Hasan. Kali ini tersangkanya adalah Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

“?Intransparansi ini kemudian sedang kami konstruksikan dalam kasus Gubernur Riau dan kasus Bupati Bogor. Karena sudah masuk tahap penyidikan maka pengembangan kasus ini dilakukan dalam pendekatan sistem dan struktur konkret,” tutur Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Busyro menambahkan bahwa pihak KPK sampai saat ini masih belum dapat menemukan adanya bukti-bukti awal yang kuat, terkait adanya aliran dana dari perkara yang disinyalir masuk ke kantong beberapa pejabat publik itu.

“Justru karena itulah maka Pak Zulkifli kami periksa itu untuk supaya fairness. Keterangannya akan kita hormati, hormati itu keterangannya akan kita validasi,” kata Busyro.

?Busyro Muqoddas menegaskan tidak menutup kemungkinan siapapun yang telah dimintai keterangannya oleh KPK termasuk Zulkifli Hasan, dapat naik status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. ?”Tidak menutup kemungkinan siapapun juga yang nanti patut dimintai pertanggung jawaban secara pidana. Tapi kalau tidak, ya akan berhenti di situ,” ujar Busyro.
?
Busyro mengatakan bahwa pihak KPK saat ini tengah menyelidiki sejumlah nama yang berkaitan dengan perkara tersebut. Serta KPK juga tengah menyelidiki aliran dana ke sejumlah nama.

“Kalau ada, nah potensi untuk terkena pasal-pasal yang terkait dengan suap penting. Tidak hanya suap saja, tapi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kami tidak ernah berhenti penyidikan itu. Lihat saja dulu kasus Damkar kan sampai pusat. Puncaknya ke menteri,” tukas Busyro.

Zulkifli Hasan yang telah diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 10.00 WIB pagi, mengaku bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan juga untuk tersangka pengusaha perkebunan sawit selaku pelaku suap Gulat Manurung. “Hari ini saya menjadi saksi Pak Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung,” tutur Zulkifli.

Zulkifli Hasan yang pada waktu itu menjadi Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara suap-menyuap di Riau yang telah menjerat Annas Maamun sebagai tersangka.

Menurut Zulkifli, Annas Maamun sempat mengajukan perubahan tata ruang di Riau kepadanya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun katanya, perubahan tersebut hanya boleh diajukan setiap lima tahun sekali. “Karena kewenangan gubernur mengusulkan perubahan itu memang boleh,” kata Zulkifli.

Karena itu, Zulkifli yang menyetujui perubahan tata ruang di Riau tersebut dengan langsung mendisposisi kepada Dirjen yang bersangkutan di Kemenhut. Namun, dalam pengajuan perubahan tata ruang tersebut, menurut Zulkifli tidak ada saran serta pertimbangan. Karena itu, disposisi pengajuan itu tidak kembali kepada Zulkifli dan hanya tertahan di Dirjen. “Jadi belum sampai ke saya,” ujar Zulkifli Hasan.

?Selain itu, Zulkifli juga mengklaim bahwa dirinya telah melakukan sebuah prestasi terkait dengan tata ruang di Riau tersebut. Pasalnya, menurut Zulkifli sudah puluhan tahun tata ruang di Riau tersebut tidak selesai. Namun, pada saat dirinya menjadi Menhut, tata ruang tersebut telah rampung.

“Jadi saya menjelaskan agar menjadi terang karena ini terkait dengan tata ruang Riau, sebetulnya itu prestasi. Puluhan tahun tata ruang Riau itu tidak selesai-selesai, alhamdulillah kini selesai, tapi baru sampai perubahan dan penunjukan,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan bahwa dirinya sempat ditanya soal tugas-tugasnya selama menjadi Menteri Kehutanan dan juga termasuk tugas para eselon di Kemenhut oleh tim penyidik KPK pada saat perkara tersebut sedang berlangsung.

“Tetapi pada prinsipnya bahwa tata ruang yang kita selesaikan di Riau itu merupakan bagi kami itu prestasi. bahwa ada soal-soal lain ya sedikit agak menciderai. saya kira begitu saja,” kata Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya