SOLOPOS.COM - Rahmat Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif, Rahmat Yasin, dalam kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Ketua, Barita Lumban Gaol SH, dalam sidang putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11/2014).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada politisi PPP itu. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Barita.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara. Rahmat Yasin pun tidak menggunakan haknya untuk melakukan banding. Dengan mengucapkan “innalillahi”, Yasin menyatakan menerima putusan hakim.

“Saya mengerti dengan putusan yang diberikan. Dengan mengucapkan Innalillahi, saya menyatakan menerima apa yang diputuskan tanpa memanfaatkan upaya hukum yang ada,” ujar Rahmat Yasin.

Sementara itu, JPU KPK menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim tersebut. “Karena JPU masih pikir-pikir, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah,” tutur Barita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya