SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

 

Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai lamanya perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY menghambat proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah cukup lama proses PKN di BPKP, mustinya sudah selesai” ujar Busyro, usai menghadiri acara silaturahim kader Muhammadiyah di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Jogja, Senin (28/7/2014) lalu.

Hasil PKN dari BPKP, lanjut dia, diperlukan untuk melanjutkan proses hukum tersangka. Meski terdapat pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, menurut dia, tidak mempengaruhi pengusutan perkara ini.

“Kalau dari BPKP sudah [ada PKN], Kejaksaan berkewajiban meningkatkan status tersangka, diperksa dan seterusnya” ujar Busyro.

Ia berharap awak media untuk terus mengawal kasus yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo tersebut. Selain itu, diperlukan tekanan kepada BPKP agar proses PKN bisa segera dituntaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya