SOLOPOS.COM - Zulkifli Hasan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Setelah sempat mangkir, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Zulkifli diperiksa terkait dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu dipimpin oleh Zulkifli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Zulkifli akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan sewaktu Pemerintahan Kabinet Bersatu Jilid II Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Zulkifli sebelumnya sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Zulkifli mengatakan alasan dirinya mangkir, karena harus menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November.

?”Harusnya kemarin pagi, tapi saya kemarin menjadi irup [inspektur upacara] tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta,” tutur Zulkifli di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elite Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu, bersama dengan tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang US$30.000 dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya