SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Pemberkasan sudah lengkap, tinggal maju ke penuntutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat (14/3/2014).

Menurut dia, kemungkinan pada pekan depan berkas penyidikan korupsi mantan Bupati Rina akan diserahkan kepada penuntut untuk kali pertama. Jika syarat formal dan materiil dalam berkas tersebut sudah lengkap maka kejaksaan baru akan mengambil langkah berikutnya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ia menjelaskan pula mantan Bupati Rina dijadwalkan dipanggil Jumat ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut. Kejaksaan, lanjut dia, belum memutuskan akan menahan mantan Bupati Karanganyar itu atau tidak.

Sementara itu, M.Taufik, penasihat hukum Rina Iriani menuturkan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan, Jumat ini. Menurut dia, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit. Menurutnya, surat keterangan sakit telah disampaikan kepada kejaksaan sakaligus meminta penjadwalan pemeriksaan di lain waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya