Kasus Formula E Jakarta, 2 Petinggi KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut.
PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!
“Ya, benar,” kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.
“Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
KPK menyatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang,” ucapnya.
Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Info Digital Tekno
IndeksBerita Terkait
Indeks BeritaBerita Terpopular
Indeks BeritaInfo Perbankan
Indeks
