SOLOPOS.COM - Polri melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (JIBI-Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat sorotan media asing.

Media dari Singapura, Malaysia dan Australia mengulas berita penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Media Singapura, ChannelNewsAsia (CNA), pada Rabu (10/8/2022) menggarisbawahi pangkat jenderal bintang dua Sambo dan beberapa luka tembak yang diterima Brigadir J pada kalimat awal berita.

“Polisi Nasional Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak,” tulis CNA.

Baca Juga: Pengacara Sebut Asmara Polwan dan Ferdy Sambo, Benarkah Rita Yuliana?

CNA juga menyoroti ancaman hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo. Sambo dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain CNA, media asal Malaysia, The Star, juga menyorot Ferdy Sambo.

Pada Rabu (10/8/2022), The Star menulis penetapan Sambo telah mengakhiri spekulasi di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bharada E: Jika Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

“Penangkapan itu mengakhiri spekulasi liar selama berminggu-minggu terkait kasus yang telah mencengkeram bangsa,” tulis laporan The Star.

Media tersebut juga menyoroti pernyataan awal Polri yang menyebut Brigadir J terbunuh dalam baku tembak dengan Bharada E, tapi bukti menyimpulkan bahwa Sambo mengatur pembunuhan Brigadir J dan berusaha menutupi dugaan kejahatannya.

The Sydney Morning Herald (TSMH), media asal Australia, juga melaporkan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Viral, Polwan Cantik Rita Yuliana Dikaitkan Kasus Ferdy Sambo

TSMH menyebut, penetapan Sambo sebagai tersangka sebagai perkembangan yang dramatis.

“Seorang jenderal polisi Indonesia didakwa dengan pembunuhan seorang perwira junior di rumahnya dalam perkembangan dramatis dalam kasus heboh yang mengancam kepercayaan terhadap penegakan hukum di negara terpadat di Asia Tenggara,” tulis laporan tersebut.

TSMH melaporkan kontroversi kasus penembakan Brigadir J, mulai dari dugaan pelecehan kepada istri Sambo, klaim penyiksaan oleh keluarga Brigadir J, hingga perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: TKP Kasus Kematian Brigadir J Bertambah 1, Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Puncak drama, lapor TSMH, terjadi setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ada baku tembak dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) malam.

Laporan tersebut ditutup dengan kutipan Presiden Jokowi:

“Ungkapkan kebenaran apa adanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi. Ini adalah hal yang paling penting. Citra polisi harus dijaga.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Media Asing Sorot Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya