SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar. ANTARA/M Fikri Setiawan

Solopos.com, BOGOR — Kasus dugaan suap yang membelit Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, mengkonfirmasi anggapan di masyarakat tentang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menjadi ladang bisnis mengeruk keuntungan pribadi.

Pengacara Bupati Bogor nonaktif, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, salah satu anak buah Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, memanfaatkan momentum audit oleh BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai ladang bisnis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di BAP Ihsan ternyata dari 2019 bersama dengan Ruli (Kepala Subbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD,” ucap dia, kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis (21/7/2022).

Ihsan Ayatullah adalah mantan anak buah Bupati Bogor dan menjabat Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.

Ihsan kini berstatus terdakwa pemberian uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Bupati Bogor Tersangka Suap, DPC PDIP Sebut Hanya Lalai

Butar-butar menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan Ihsan Ayatullah tertulis bahwa dia dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk “pengamanan” audit BPK.

“Uang itu mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari 2019,” kata Butar-butar seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kemudian, keterangan BAP tentang ladang bisnis itu diperkuat dengan sadapan KPK mengenai percakapan antara dia dan Ruli pada Maret 2022.

Baca Juga: Bupati Bogor Tersangka Suap, DPC PDIP Sebut Hanya Lalai

Saat itu, Ruli berkata kepada dia menggunakan bahasa Sunda, yakni duren muruluk asak yang artinya adalah durian terkumpul matang.

Uang yang dihimpun dia mencapai Rp1,9 miliar. Tapi hingga kini KPK tidak mengungkap berapa nominal uang yang diterima pegawai BPK.

Butar-butar menduga nominal tersebut sengaja tak diungkap KPK karena khawatir diketahui mengenai adanya selisih.

Baca Juga: Salatiga Raih WTP Kali Keempat Secara Beruntun

Ia mengatakan, sejak penjemputan Yasin sebagai saksi di rumahnya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada alat bukti apa pun yang menyatakan kliennya itu memerintahkan Ihsan Ayatullah untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.

“Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya,” kata Butar-butar.

Sidang Yasin di perkara suap BPK sudah memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Rumdin Bupati Bogor Ade Yasin Digeledah, Penyidik KPK Angkut 3 Koper

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (25/7/2022) dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari jaksa penuntut KPK atas eksepsi Yasin.

Salah satu jaksa KPK itu, Roni Yusuf, saat ditemui seusai sidang pembacaan eksepsi, menyebutkan akan menanggapi nota keberatan dari Yasin.

“Terkait dengan ekspesi itu, kami akan bahas dalam tanggapan eksepsi dan akan diuraikan lagi terkait dengan poin-poin yang terkait dengan ekspesi terdakwa,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Berturut-Turut 8 Kali, Jateng Peroleh WTP dari BPK

Ia menjelaskan isi dakwaan yang intinya arahan Yasin kepada Ihsan Ayatullah, yaitu agar Kabupaten Bogor mendapatkan WTP.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan Yasin diarahkan kepada Ayatullah untuk mengkondisikan agar bisa WTP. Makanya Ihsan atas arahan bupati itu bisa meminta uang kepada SKPD dan kontraktor untuk memenuhi keinginan dari BPK tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya