SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus e-KTP terus diusut KPK. Bahkan, KPK menyatakan nama Setya Novanto pun tetap berpotensi dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Meski kembali menjabat Ketua DPR, Setya Novanto masih punya PR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyelidiki nama-nama pihak yang terlibat seperti yang disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam memenuhi panggilan KPK saat itu, Nazaruddin sangat vokal menyebut beberapa nama terlibat kasus ini termasuk Novanto, yang dianggap Nazar sebagai otak atas proyek yang menimbulkan kerugian negara. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan semua pihak yang dianggap berkepentingan dalam kasus ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Penyidik dalami semua kemungkinan termasuk saksi-saksi di luar saksi-saksi yang ada. Kalau memang ada permintaan keterangan relevan soal kasus ini pasti akan dimintai keterangannya,” ujar Yuyuk, Rabu (30/11/2016).

“Keterangan Nazar tidak begitu saja digunakan oleh penyidik, penyidik menilai semua keterangan kemudian dirangkai untuk mencari kaitan dari kasus ini,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Novanto yang ditemui pasca dilantik sebagai Ketua DPR mengaku tak masalah jika dirinya dipanggil KPK atas kasus itu. Bahkan, Novanto bersedia memenuhi panggilan KPK. “Ya saya kalau dipanggil akan selalu mematuhi, lagi senang-senang ini [setelah dilantik], nanti aja lah [bahas e-KTP],” kata Novanto di DPR.

Sementara itu, terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

KPK tak membantah adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, disebutkan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya