SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters/Supri)

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (25/9/2020).

Naiknya status kasus di Kebondalem Lor itu menyusul penyelidik Kejari yang menemukan peristiwa hukum berupa tindak pidana korupsi dalam gelar perkara di kantor Kejari setempat, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kejari Klaten memperoleh laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan APBDesa di Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, beberapa waktu terakhir. Pascamemperoleh laporan itu, Kejari Klatenangsung melakukan tahap penyelidikan.

Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!

Kasus penyalahgunaan penggunaan APBDesa di Kebondalem Lor terjadi saat tahun anggaran (TA) 2017. Dalam penelusurannya, penyidik Kejari Klaten menaksir terdapat kerugian negara senilai Rp150-an juta. Saat ini, audit keuangan terhadap APBDesa di Kebondalem Lor masih berlangsung.

"Setelah melewati rangkaian penyelidikan, Kejari Klaten menaikkan status penyalahgunaan APBDes Kebondalem Lor TA 2017 menjadi tahap penyidikan, Jumat (25/9/2020)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Solopos.com, Senin (28/9/2020).

Temuan

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan naiknya status kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Kebondalem Lor Klaten itu dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyelidik.

Sepanjang gelar perkara, tim penyelidik telah menemukan peristiwa hukum yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Kerugian negara ditaksir senilai Rp150-an juta.

"Terkait detailnya [kerugian negara], akan dituangkan dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara," katanya.

Di kesempatan tersebut, Ginanar Damar Pamenang belum menyampaikan siapa tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan APBDesa Kebondalem Lor. Sejauh ini, penyidik baru melayangkan surat panggilan ke seluruh pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu seperti sejumlah perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lainnya.

Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!

"Soal siapa yang akan jadi tersangka? Nanti akan kami umumkan setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan dalam mengumpulkan bukti-bukti [mengarah ke pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban]," katanya.

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan saat ini Kejari Klaten telah menunjuk enam jaksa selaku tim penyidik. Bertindak selaku ketua tim penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Kebondalem Lor Klaten itu adalah Cecep Mulyana.

"Modus yang dilakukan dalam penyalahgunaan APBDesa itu, yakni adanya beberapa kegiatan fiktif dan beberapa pertanggungjawaban yg tidak riil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya