SOLOPOS.COM - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J, ajudan Kadiv Propam Polri. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo diambil alih Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri. Dedi menyebut langkah itu dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya [ditarik] dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani Polri. Dua laporan, yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).

Baca Juga : Menguak Jejak Tes PCR Irjen Pol Ferdy Sambo

Kemudian, kasus Brigadir J yang ketiga adalah laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ).

Tim Bentukan Kapolri

Selain itu Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus,” ujarnya.

Hingga hari ke-22 sejak peristiwa Brigadir J meninggal dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Polri belum menetapkan tersangka.

Baca Juga : Bukan Rahasia, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik

Polri menyampaikan Brigadir J meninggal saat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam. Saat kejadian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus ini. Tim eksternal Polri adalah Komnas HAM dan Kompolnas.

Tim tersebut dibentuk untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kemudian, Kapolri juga menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah sebagai akibat dari insiden ini.

Mereka yang dicopot dari jabatannya, Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga. Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir J.

Baca Juga : Datang ke LPSK, Bharada E Jalani Asesmen dan Investigasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya