SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 menyeret Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah (Jateng).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah Prasetyo Aribowo diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Selasa (4/8/2015).

Menurut dia, Prasetyo diperiksa dalam kasus korupsi dengan tersangka Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto.

Ia menuturkan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara mantan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.

Namun, Eko tidak menjelaskan hal apa saja yang ditanyakan kepada Presetyo terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, kejaksaan masih melengkapi bukti dan saksi untuk tersangka Agoes Soeranto yang hingga kini tidak ditahan.

Dalam dugaan korupsi bantuan sosial 2011, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka.

Kejaksaan telah menetapkan staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto, yang pada 2011 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial.

Kejaksaan juga menjerat lima penerima fiktif bantuan sosial yang saat ini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya