SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus dugaan korupsi DIPA KBRI Thailand diusulkan untuk dihentikan atau di-SP3. Sebab uang senilai Rp 2,7 miliar yang menyebabkan kerugian negara sudah dikembalikan.

“Penyidik mengusulkan untuk dihentikan. Alasannya pertama karena uang sudah dikembalikan sekitar Rp 2,7 miliar sudah dikembalikan,” ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Marwan mengatakan, namun usulan penyidik tersebut masih dipertimbangkan. Uang tersebut diambil dari brankas KBRI Thailand. Uang itu belum digunakan.

Menurut Marwan, meski diusulkan untuk SP3, tidak akan menghilangkan tindak pidana. Kecuali uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Dalam kasus ini, ada uang yang digunakan untuk pertemuan diplomatis yang dianggap untuk kepentingan umum, bangsa, dan negara.

“Di dalam pertemuan kan ada permintaan dari luar negeri untuk main golf. Ini kan dananya tidak ada. Jadi mereka mmngggunakan itu dulu (uang) untuk kepentingan umum, menjamu tamu diplomatis,” jelasnya.

Marwan pun membantah kalau ada intervensi kepada penyidik Kejaksaan terkait kasus ini.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi DIPA KBRI Thailand. Kerugian ditaksir mencapai miliaran. Informasinya kerugian mencapai sekitar US$ 2.486 dan THB 5,2 juta baht atau total Rp 2,4 miliar.

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya