SOLOPOS.COM - Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, saat disidang beberapa tahun lalu. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud Md., mengatakan akan memanggil empat institusi negara untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra.

Empat institusi yang dimaksud adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasinya. Kita akan kordinasi," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Karanganyar Larang Acara Hiburan

Menurutnya, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra. Langkah itu untuk menghindari kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyaraka,” ujar Mahfud.

Sebelumnya DPR bakal memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama Jakarta. DPR menuding mereka telah memberikan identitas baru kepada buronan Djoko Tjandra.

Waduh! Pengunjung Grojogan Sewu Melebihi Batas

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahrono menyebut bahwa aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan merupakan pelanggaran hukum. Mereka bisa dipidana karena membantu buronan mendapatkan identitas baru.

Dia mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. "Iya, kami akan panggil lurahnya dan Dukcapil terkait hal itu, bagaimana bisa buronan dikasih e-KTP baru dan cuma setengah jam saja," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (6/7/2020).

Djoko Tjandra menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Gubernur Jateng Sampaikan Masukan PPDB 2020 ke Kemendikbud

Kabar kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia disampaikan kali pertama oleh Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, saat rapat dengan DPR. Menkumham Yasonna Laoly sempat menyebut pria itu tak tercatat dalam daftar keimigrasian. Belakangan dia menyebut Djoko Tjandra tak lagi masuk red notice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya